SUKABUMI EKSPRES— Pihak yang ingin melaporkan pelanggaran atau gugatan pemilihan umum untuk mengikuti mekanisme di Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Mahkamah Konstitusi.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto saat di kantor Persatuan Gereja Indonesia (PGI) di Salemba, Jakarta Pusat, Rabu, (28/2/2024).
“Apabila ada dugaan kecurangan, tentunya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme Bawaslu dan MK. Ikuti mekanisme itu,” kata Hadi, dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Presiden Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke PrabowoRidwan Kamil Disebut Punya Potensi Jadi Penerus Anies Baswedan
Menurut mantan Panglima TNI ini, sampai saat ini mekanisme di Bawaslu dan MK merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk menangani sengketa pemilu.
Ia tidak menyarankan masyarakat menggunakan cara lain, terlebih yang berujung pada aksi anarkis dan intimidasi dalam menggugat hasil pemilu.
Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang ini pun mengakui sejauh ini sudah ada beberapa laporan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu RI.
Selama proses di Bawaslu berjalan, Hadi beserta jajarannya akan memastikan kondisi keamanan dan suhu politik tetap kondusif.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan lembaganya menerima sebanyak 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu 2024.
Data tersebut terakumulasi hingga 26 Februari 2024 dan terbagi menjadi berbagai jenis pelanggaran.
“Dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya,” kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2).
Baca Juga:Stok Beras di Gudang Bulog untuk Masyarakat Sukabumi Masih StabilDesa Cicareh Terpilih Sebagai Lokasi P2WKSS
Bagja melanjutkan sebanyak 482 laporan dan 541 temuan telah diregistrasi, sedangkan 104 temuan lainnya belum diregistrasi.
“Kemudian hasil penanganan pelanggaran, 479 pelanggaran, ada 324 bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi, 39 pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya,” ujarnya.