SUKABUMI EKSPRES– Pemerintah Kabupaten Sukabumi kesulitan mengalokasikan bantuan perbaikan bagi pemilik rumah maupun warung yang bangunannya rusak diterjang banjir rob, pekan lalu.
Pasalnya, penyaluran bantuan perbaikan terkendala status tanah karena berada di sempadan pantai.
“Sulit memang. Pertama, karena bangunannya berada di sempadan pantai. Jadi pemerintah pasti sulit memberikan bantuan. Untuk bantuan perbaikan rumah tidak layak huni saja dasarnya lahan bangunan harus milik pribadi. Sedangkan yang kemarin terdampak banjir rob notabene berada di sempadan pantai,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, Senin(18/3).
Baca Juga:Kementerian PU-Pera akan Bangun 20 Titik IPALPolisi Gencarkan Patroli
Karena itu, sebut Deden, tidak ada kejelasan soal status kepemilikan tanahnya. Sehingga, biaya tak terduga untuk penanganan bencana alam akan sulit dicairkan untuk memperbaikan bangunan yang rusak.
“Tapi kami masih koordinasi dengan Dinsos. Tahap awal kami berikan bantuan berupa selimut dan sembako. Jumlahnya sekitar 110 paket untuk disalurkan ke Desa Jayanti, Kelurahan Palabuhanratu, dan Desa Citepus,” jelasnya.
Deden tak mau berspekulasi mengenai bantuan perbaikan bangunan milik warga.
“Masa kedaruratan itu harus di kawasan pemukiman. Aturannya harus. Kalau mau memberi bantuan atau bahan bangunan atau apapun itu kan harus di tempat sendiri. Tapi kalau untuk bantuan sembako tentu kami berikan untuk meringankan,” tandasnya. (mg3)