SUKABUMI EKSPRES – Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi merupakan tempat yang menyediakan layanan publik terintegrasi. Konsep yang diusung yaitu one stop service.
Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan, menyebutkan MPP Kota Sukabumi yang diresmikan Menteri PAN-RB Azwar Anas pada 7 Maret lalu kini menyediakan layanan dari 21 dinas dan instansi.
Layanan yang disediakan Pemerintah Kota Sukabumi di antaranya penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pembuatan kartu pencari kerja.
Baca Juga:Gerindra tanggapi peluang PPP gabung koalisi Prabowo-GibranRommy sebut peluang PPP gabung Prabowo-Gibran diputus lewat mukernas
“Sebagian besar adalah layanan Pemerintah Kota Sukabumi seperti pengurusan perizinan berusaha dan dokumen kependudukan,” kata Iskandar, Rabu (17/4).
Selain itu tersedia pula layanan lainnya yang dilaksanakan oleh instansi vertikal seperti Kejaksaan Negeri dan Polres Sukabumi Kota. Secara total terdapat 105 layanan yang disediakan 21 dinas dan instansi tersebut.
“Bahkan ada Samsat, konsultasi hukum yang digelar oleh Kejaksaan, serta pembuatan surat kehilangan dari Polres,” jelasnya.
Iskandar menegaskan, keberadaan MPP di kantor DPMPTSP dilengkapi dengan beberapa fasilitas seperti tempat bermain anak. Keberadaan berbagai fasilitas itu merupakan upaya Pemerintah Kota Sukabumi untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.
“Untuk Kota Sukabumi kita harus mulai orientasi ke depan yaitu pelayanan yang menjadi haknya warga dan kewajiban pemerintah itu kita buat semaksimal mungkin. Sehingga, masyarakat pun merasa puas terlayani. Pelayanan terpadu dan terintegrasi akan lebih memudahkan dan menguatkan pelayanan itu sendiri,” pungkasnya. (ist)