Perkuatan layanan kebencanaan harus diiringi dengan penataan kelembagaan penanggulangan bencana. Kelembagaan BPBD harus diperkuat, baik dalam hal kewenangan, kompetensi, logistik dan peralatan, serta anggaran agar mampu menyelenggarakan penanggulangan bencana secara kolaboratif.
Kebijakan dan upaya pemulihan. Regulasi pascabencana harus dilakukan melalui pembagian peran pusat dan daerah yang proporsional dengan perspektif pembangunan ketangguhan dan kemandirian masyarakat.
Jaminan dan kejelasan aturan hukum. Dalam pengelolaan pendanaan penanggulangan bencana (khususnya Dana Siap Pakai (DSP) dan Bantuan Tanggap Darurat (BTT)) yang adaptif tanpa mengabaikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Baca Juga:Hujan Deras Picu BencanaTingkatkan Citra dan Reputasi Destinasi Wisata
Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau yang lebih dikenal sebagai (Pooling Fund Bencana).
Kegiatan harus segera dijalankan agar mampu mengisi kesenjangan anggaran penanggulangan bencana di daerah. Prioritaskan Dana Bersama Penanggulangan Bencana untuk daerah yang lebih membutuhkan. (ist)