Polisi Tangkap Pemuda Edarkan Sabu

IST
Puluhan paket sabu siap edar dan barang bukti lain diamankan anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dari tangan seorang pemuda.
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap DAM, seorang pemuda yang diduga pengendar narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku ditangkap di pinggir jalan di Jalan Nyomplong Kecamatan Warudoyong, Kamis (2/5) sekitar pukul 17.30 WIB.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 39 paket narkoba jenis sabu siap edar seberat 16,46 gram. Sebanyak 6 paket sabu disembunyikan pada sebuah bungkus bekas rokok dan 33 paket sabu lainnya disembunyikan di dalam tote bag.

Baca Juga:Kurun Tiga Pekan Harga Telur Ayam Dua Kali NaikJadi PPPK dan PNS Jangan 'Haus' Pujian

“Selain sabu, kami juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, berupa sepotong celana pendek, satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, sebuah tote bag, dan sebuah lakban warna hitam,” ungkap  Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasatnarkoba AKP Yudi Wahyudi kepada wartawan, Sabtu (4/5).

Polisi masih mengejar pelaku lainnya berinsial MRA yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku DM ini mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang yaitu MRA yang telah kami tetapkan sebagai DPO untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ujarnya.

Terkait modus yang sering dilakukan oleh terduga pelaku, baik DM maupun MRA saat mengedarkan narkoba ini yaitu dengan cara ditempel atau disimpan di suatu tempat yang sudah dijanjikan tanpa bertemu dengan terduga pelaku maupun konsumennya.

Dengan penangkapan tersebut, Yudi ingin memastikan pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan hukum secara tegas dan profesional terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak pernah bermain-main atau mencoba-coba dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. 

“Kepada pelaku DM kami menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga:SPPT PBB-P2 Mulai DidistribusikanPolres Sukabumi Tangkap Empat Remaja Pelaku Duel

Yudi mengajak peran serta masyarakat memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110. (ist)

0 Komentar