SUKABUMI EKSPRES– Rencana relokasi bagi warga korban bencana pergerakan tanah di Dusun Ciherang Desa Cijangkar Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi belum kunjung terealisasi.
Namun warga sudah disodori tiga opsi relokasi yang ditawarkan pemerintah.Kepala Seksi Pelayanan Umum Desa Cijangkar, Deni Rusmayadi, mengatakan beberapa hari lalu bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta petugas Satpol PP Kecamatan Nyalindung menyambangi warga korban terdampak pergerakan tanah.
Tujuannya untuk menginvetarisasi rencana relokasi hunian tetap bagi korban terdampak pergerakan tanah.
Baca Juga:Calon Anggota Panwascam Ikuti Tes TulisInflasi Kota Sukabumi 2,88 Persen
“Kedatangan kami pada Senin (13/5) merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya di SDN Ciherang dan di kantor Kecamatan Nyalindung yang membahas relokasi bagi hunian tetap korban terdampak pergerakan tanah,” kata Deni kepada wartawan, Kamis (16/5).
Deni menyebut ada tiga opsi relokasi hunian tetap yang ditawarkan kepada warga korban terdampak pergerakan tanah. Pertama relokasi ke lahan milik Pemkab Sukabumi di Kampung Pasirsalam Desa Kertaangsana.
Opsi kedua relokasi secara mandiri bagi warga yang memiliki lahan sendiri. Sedangkan opsi ketiga yaitu dana siap pakai (DSP) yang merupakan bantuan dari BNPB tahun anggaran 2023.
Namun opsi ketiga tidak bisa dilaksanakan karena bantuannya sudah dikembalikan ke kas negara.
“Kami hanya memberikan gambaran penjelasan kepada warga agar tepat memilih opsi relokasi. Sekarang hanya ada dua opsi yang bisa dilaksanakan relokasi ke lahan pemerintah daerah di Kampung Pasirsalam atau melakukan relokasi mandiri. Kalau sudah ada kepastian dari warga opsi mana yang dipilih, kami akan mendata. Kemudian bisa secepatnya diolah,” pungkasnya.
Eni Suharni (52), warga korban terdampak bencana, mengaku dari tiga opsi yang ditawarkan, sebetulnya tidak satupun yang jadi pilihannya. Apalagi untuk relokasi mandiri, Eni tak memiliki lahan pribadi yang lain selain yang ditempati saat ini di lokasi terdampak bencana.
“Kalau harus memilih, saya ingin tetap tinggal di sini (Dusun Ciherang). Kalaupun harus direlokasi, saya ingin hunian tetap bisa dibamgun di lahan relokasi eks HGU PTPN VIII di Kampung Baru Cibuluh. Mudah-mudahan pemerintah bisa segera membebaskan lahannya,” pungkas Eni.
Baca Juga:Jokowi tugaskan Grace Natalie-Juri Ardiantoro jadi Stafsus PresideWakil Ketua MA Ucapkan Sumpah Jabatan di Hadapan Presiden
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi Asep Rahmat Mulyana, menjelaskan lokasi pembangunan hunian tetap di lahan eks HGU PTPN VIII Kampung Baru masih menunggu penjelasan dari Kementerian ATR/BPN.