Relokasi Terkatung-katung

Ilustrasi
Ilustrasi
0 Komentar

Asep mengaku Pemkab Sukabumi sudah mengirimkan surat kepada PTPN VIII dan Kementerian ATR/BPN untuk disposisi izin pengadaan tanah.

“Izin ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan huntap para penyintas terdampak pergerakan tanah,” pungkasnya. (ist)

0 Komentar