SUKABUMI EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi membuka pendaftaran anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Pilkada 2024. Pendaftarannya dibuka mulai 18-21 Mei.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengatakan pendaftaran PKD mengacu Keputusan Bawaslu Nomor 215/HK. 01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan tahun 2024.
“Proses pendaftaran PKD ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi. Bagi masayarakat yang memenuhi persyaratan dapat langsung mendaftarkan diri,” ujar Yasti kepada wartawan, Minggu (19/5).
Baca Juga:Forkopimcam Simpenan Bersihkan Sampah di Kawasan Pantai SangrawayangPolisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Transgender di Palabuhanratu
Bawaslu Kota Sukabumi juga akan melakukan penelitian dan verifikasi berkas administrasi para calon anggota PKD.
“Jadi nanti kita akan umumkan hasil penelitian administrasi calon anggota PKD pada tanggal 25 Mei,” katanya.
Syarat pendaftaran sebagai anggota PKD di antaranya berusia minimal 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat, dan memenuhi sejumlah persyaratan lainnya sebagaimana diatur petunjuk teknis.
“Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi media sosial Bawaslu Kota Sukabumi atau mengakses website Bawaslu maupun datang langsung ke Kantor Bawaslu di Jalan Stadion Kecamatan Warudoyong,” pungkasnya. (mg4)