Yusril Yakin Kabinet 100 Menteri tak lagi Berulang jika Revisi UU Sah

Antara
FOTO Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra
0 Komentar

“Pengalaman saya di waktu-waktu yang lalu menggabungkan dua kementerian atau memisahkan satu kementerian jadi dua itu tidak sederhana,” kata Yusril.

Dia menceritakan prosesnya dapat berlangsung sampai 6 bulan, karena juga menyangkut urusan-urusan administratif dan teknis misalnya seperti mengubah kop, stempel, emblem, dan penanda-penanda lainnya di tingkat pusat sampai ke kantor perwakilan di daerah-daerah.

“Namanya kementerian berubah itu mulai dari papan nama, stempel, kop surat, baju, itu semua berganti, dari pusat sampai daerah, dan saya harus mengganti pegawai penjara, pegawai Imigrasi itu semua bajunya, badge-nya, ganti semua, capnya harus ganti semua. Ngurusin itu saja 6 bulan baru selesai. Jadi kapan mau bekerja,” kata Yusril menceritakan pengalamannya.

Baca Juga:Rektor Paramadina: Demokrasi di berbagai dunia alami kemunduranTokoh Pers Prof. Salim Said meninggal dunia

Oleh karena itu, dia yakin jika aturan yang membatasi jumlah kementerian itu sah dicabut, presiden yang memimpin saat itu akan berlaku bijak dengan tak membuat banyak perubahan dalam menyusun kabinet dan mengubah format ataupun nomenklatur kementerian.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 16 Mei 2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Hasil kesepakatan itu masih akan dibawa ke sidang paripurna untuk disepakati sebagai RUU inisiatif DPR. Kemudian, tahapan berikutnya pimpinan DPR bakal menyampaikan draf RUU itu ke presiden.

Presiden kemudian mengirim surat presiden (supres) ke DPR RI yang memuat antara lain wakil pemerintah yang ditunjuk untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU itu bersama DPR RI.

Pemerintah dan DPR membahas DIM dalam pembicaraan tingkat 1 dalam rapat baleg/komisi/gabungan komisi, kemudian tingkat 2 pengambilan keputusan dalam sidang paripurna. Jika RUU itu disepakati untuk disahkan, maka pimpinan DPR RI lanjut menyerahkan RUU tersebut ke presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. (Antara)

0 Komentar