PALABUHANRATU – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Sukabumi berinisial IY diduga menjadi korban penculikan dan penganiayaan. Kejadian itu dipicu tudingan dugaan perselingkuhan yang dialamatkan kepada korban. Atas kejadian yang dialaminya, korban pun melaporkan tiga orang pelaku pada ke Satreskrim Polres Sukabumi.
Kuasa hukum korban, Efri Darlin M Dachi, mengatakan laporan resmi telah dilayangkan pada Jumat (12/12) dan teregister dengan Nomor LP/B/674/12/2025/SPKT Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat. “Klien kami diduga menjadi korban penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 KUHP dan penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP,” ujar Dachi kepada wartawan, Sabtu (13/12).
Dachi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari tudingan perselingkuhan antara kliennya dengan istri salah satu terlapor berinisial UC. Namun, setelah dilakukan penelusuran dan pendalaman, tudingan tersebut dinilai tidak didukung bukti maupun saksi.
Baca Juga:Berbagi Berkah Masuki Episode ke-16Musrenbang Kelurahan Sindangpalay Soroti Penuntasan Masalah Sosial
“Setelah kami dalami, tudingan perselingkuhan atau perzinahan yang diarahkan kepada klien kami itu tidak benar. Tidak ada bukti dan tidak ada saksi. Bahkan sebelumnya sempat dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh atasan atau pimpinan di instansi tempat klien kami bekerja,” jelasnya.
Menurut Dachi, video yang dijadikan dasar tuduhan pun tidak menunjukkan adanya perbuatan perselingkuhan. Video tersebut hanya memperlihatkan kliennya berada di area lobi sebuah tempat umum.
“Di video itu hanya terlihat mereka berada di lobi. Lokasinya tempat umum, ada restoran, tempat bermain anak. Klien kami menjelaskan hanya makan siang di salah satu tempat di Kota Sukabumi, tepatnya di Bounty,” tegasnya.
Meski telah dilakukan mediasi, dugaan tindak pidana tetap terjadi. Peristiwa itu berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di kantor tempat korban bekerja.
Saat itu, korban didatangi oleh tiga orang terlapor, masing-masing berinisial UC, CI, dan satu orang lainnya. Ketiganya diduga memaksa korban keluar dari kantor. “Klien kami didorong dan dipukul terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam mobil. Karena ketakutan, akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan para terlapor,” ungkap Dachi.
Korban sempat dibawa kembali ke lingkungan kantor untuk mengambil foto keluarga yang berada di ruang kerja korban. Pengambilan foto tersebut, kata Dachi, disaksikan oleh pegawai lain. “Korban tidak diizinkan keluar, lalu salah satu terlapor mengambil foto istri dan anak klien kami dari ruangan. Itu disaksikan pegawai lain,” katanya.
