SUKABUMI EKSPRES– Tujuh tersangka peredaran narkoba ditangkap Polres Sukabumi Kota. Diduga, peredaran barang haram itu dikendalikan narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan.
Dari tujuh tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat hampir 2 kilogram atau sebanyak 1.988,93 gram.Ketujuh tersangka ditangkap di lima lokasi berbeda.
Mereka adalah EA (30), PP (25), CS (38), MZ (23), YY (38), IK (51), dan HD (33).
“Ketujuh tersangka ini kami tangkap kurun sepekan,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (21/5).
Baca Juga:Gerindra Siapkan Rekomendasi Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim 2024Jokowi Bahas Kerjasama Pengelolaan Air dengan Tajikistan
Ari mengaku sudah mengantongi aktor utama di balik peredaran narkoba. Namun ia tidak menyebutkan lapas yang jadi tempat aktor utama itu ditahan.
“Kami masih melakukan pendalaman,” bebernya.
Ari menyebutkan diamankannya barang bukti narkoba itu bisa menyelamatkan 8 ribu jiwa masyarakat. Ari berkomitmen akan terus memberantas perdaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Kita berharap kepada masyarakat untuk koperatif apabila ada informasi terkait peredaran narkoba jenis apapun,” tukasnya.
Para tersangka dijerat dPasal 112 (1), 112 (2), 114 (1), dan 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun sampai seumur hidup.
“Para tersangka kami tahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (mg4)