SUKABUMI EKSPRES– DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045.
Rapat Paripurna berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (27/05).
Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri mewakili Bupati Sukabumi Marwan Hamami.
Dalam sambutan tertulisnya, Iyos menyampaikan, bahwa penyusunan RPJPD merupakan agenda dua puluh tahunan.
Baca Juga:KPU Kabupaten Sukabumi Ingatkan PPS Harus Jaga NetralitasOmset Culinary Night Capai Setengah Miliar Rupiah
Hal ini bertujuan untuk merumuskan visi misi, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah selama dua puluh tahun kedepan.
Berdasarkan Faktor Internal dan Eksternal dirumuskan permasalahan dan isu strategis selama dua puluh tahun kedepan yang dijabarkan melalui perumusan satu visi dan Delapan misi, 17 arah kebijakan serta sasaran pokok daerah dengan 45 indikator pembangunan.
Pada tahun ini Pemerintah pusat menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 20245.
Maka RPJPN tersebut menjadi pedoman penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagaimana disebutkan dalam Permendagri nomor 86 Tahun 2017 tentang RPJPD.
“RPJPN 2025-2045 menjadi Pedoman dalam Penyusunan RPJPD Provinsi, Kabupaten, dan Kota tahun 2025-2045. Visi Indonesia Emas 2045 yang termuat dalam RPJPN harus selaras dengan Visi RPJPD guna mencapai tujuan bersama bangsa,” kata Iyos.
Menurutnya penyusunan Raperda RPJPD ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu Bupati Sukabumi berharap masing-masing fraksi DPRD memberikan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaan Raperda tersebut. (mg3)