KPK Jadwal Ulang Periksa 2 Pegawai KB Valbury Terkait Dugaan Korupsi PT Taspen

IST
DISWAY.ID/AYU NOVITA JADWAL ULANG: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemanggilan dua pegawai KB Valbury terkait dugaan korupsi PT Taspen.
0 Komentar

JAKARTA, DISWAY.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjadwalan ulang pada dua saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero). “Penyidik mereshedule pemeriksaan dua saksi ini karena ada agenda penyidikan yang lebih diutamakan di luar kota,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Namun, Tessa belum memberikan keterangan kapan kedua saksi tersebut akan kembali dipanggil. Berdasarkan informasi yang didapat disway.id dua saksi tersebut ialah Head of Institutional KB Valbury Sekuritas, Stephanus Adi Prasetyo (SAP)Karyawan Swasta/PT KB Valbury Sekuritas, Abdul Rahman (AR).

Sebelumnya pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu. KPK telah melakukan penggeledahan di kantor sekuritas yang ada diwilayah Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan ini, KPK mengamankam sejumlah barang bukti yakni dokumen atau surat dan barang bukti elektronik lainnya.Kemudian, Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dana yang dikelola PT Taspen dikelola dalam tiga jenis investasi fiktif.

Baca Juga:PLN Siapkan 18 Unit SPKLU Layani Kendaraan Listrik pada HUT ke-79 RI di IKNBaru Dua Raperda yang Disahkan jadi Perda

“Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. ada saham, sukuk dan ada yang lainnya,” ungkap Asep dikutip pada Jumat, 5 Juli 2024.

Asep enggan memberikan rincian lebih dalam pada kasus ini karena bisa mengganggu jalannya penyidikan. Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.

KPK juga telah mencegah dua orang dalam kasus ini untuk bepergian ke luar negeri, yaitu Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Adapun, kasus ini awalnya dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka. (Ayu Novita)

0 Komentar