JL LETTU BAKRIE – Sebanyak 265 warga binaan Lapas Kelas II B Sukabumi memperoleh remisi umum bersamaan HUT ke-79 RI, Sabtu (17/8). Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji secara simbolis menyerahkan SK remisi dari Kementerian Hukum dan HAM kepada warga binaan.
“Warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi syarat yang ditetapkan aturan perundang-undangan,” kata Kusmana seusai penyerahan SK remisi di lapas yang berada di Kelurahan Nyomplong Kecamatan Warudoyong itu, Sabtu (17/8).
Kusmana menuturkan, mereka yang mendapat remisi dinilai telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan memiliki kedisiplinan tinggi dalam program pembinaan. Dia berpesan agar pemberian remisi dimanfaatkan agar warga binaan terus menunjukkan perilaku baik.
Baca Juga:Pj Wali kota sukabumi Klaim Torehkan KemajuanHari Pertama Bertugas Langsung Tes Urine Personel, Kapolres Ingin Pastikan Anggotanya tak Salahgunakan Narkoba
“Remisi ini selayaknya dijadikan motivasi untuk selalu berperilaku baik dan mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Kepala Lapas Kelas II B Sukabumi, Gatot Harisaputro, mengatakan bertepatan Hari Kemerdekaan RI, Kementerian Hukum dan HAM rutin memberikan remisi bagi warga binaan yang sudah mememuhi syarat. Dari 265 warga binaan, sebanyak 21 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 53 orang mendapat remisi 2 bulan, dan 121 orang menerima remisi 3 bulan.
“Kemudian ada 50 orang warga binaan mendapatkan remisi selama empat bulan, 19 orang mendapat remisi 5 bulan, dan 1 orang mendapat remisi enam bulan,” jelasnya.Warga binaan yang mendapat remisi memiliki latar belakang perkara berbeda-beda. Berbagai upaya pembinaan dilakukan pihak lapas agar para warga binaan menjadi lebih baik.
“Kegiatan pembinaan dilakukan secara kepribadian dan kemandirian. Untuk kepribadian, pembinaan dilakukan dengan mengikuti pesantren pada Senin hingga Kamis. Kegiatannya dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Agama,” pungkasnya. (ist)