UMK 2026 Naik 5,7 Persen di Kota Sukabumi

Istimewa
PORTAL.SUKABUMIKOTA.GO.ID TALKSHOW: Kadisnaker Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat menjadi narasumber pada acara talkshow di Radio Perintis
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 mengenai Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Jawa Barat tahun 2026. Surat keputusan ini diterbitkan berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota, serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi.

Surat keputusan tersebut mencantumkan upah minimum di 27 kota dan kabupaten se–Jawa Barat. upah minimum tertinggi di Jawa Barat berada Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443. Sedangkan upah minumun terendah adalah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250.

Sementara di Kota Sukabumi, upah minimum ditetapkan sebesar Rp3.192.807. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat, menjelaskan ada penaikan upah minimun sebesar 5,7 persen dari tahun sebelumnya. “Ada penaikan dari sebelumnya,” kata Punjul saat tampil sebagai narasumber pada kegiatan talkshow di Radio Swara Perintis, kemarin (6/1).

Baca Juga:Pemagaran Lapang Merdeka jadi SorotanPergerakan Tanah Ancam Belasan Rumah di Sukabumi

Dia menyebut, penetapan upah minumun merupakan hasil kesepakatan para pemangku kepentingan dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti kondisi perekonomian. “Kesepakatannya di tengah–tengah. Jadi, saling memberi dan saling menerima. Mudah–mudahan ini menandai tahun 2026 lebih sejahtera. Baik buruhnya sejahtera, dunia usahanya sejahtera, dan iklim usahanya meningkat,” pungkasnya. (portal.sukabumikota.go.id)

0 Komentar