Komitmen Laksanakan Pengarusutamaan Gender

Ist
BIMTEK: Bappeda Kota Sukabumi melaksanakan bimtek perencanaan dan penganggaran responsif gender melalui Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS), belum lama ini.
0 Komentar

JL SARASA – Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen melaksanakan kebijakan pengarusutamaan gender. Apalagi, program tersebut tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan dokumen perencanaan (renja), termasuk penganggarannya.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat mulai melakukan berbagai langkah. Di antaranya melakukan bimbingan teknis (bimtek) perencanaan dan penganggaran responsif gender melalui Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS). Bimtek itu juga sebagai kelanjutan dari sosialisasi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender dan Evaluasi Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender.

“Kita sudah lakukan Bimtek itu pada minggu lalu yang diikuti oleh perwakilan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Sukabumi,” ujar Kepala Bappeda Kota Sukabumi, Asep Suhendrawan, kemarin (21/8).

Baca Juga:Sopir Angkot dan Ojol Akhirnya Berdamai, Dimediasi Polres Sukabumi KotaKerja Sama PLN Icon Plus dan Diskominfo Kota Bandung Memperindah Kota dan Meningkatkan Kualitas Lingkungan

Asep mengatakan, responsif gender adalah perhatian yang konsisten dan sistematis terhadap perbedaan-perbedaan perempuan dan laki-laki di dalam masyarakat, yang disertai upaya menghapus hambatan-hambatan struktural dan kultural untuk mencapai kesetaraan gender. Sedangkan tujuan dari kegiatan bimtek tersebut, yakni untuk meningkatkan kompetensi perencanaan dalam perencanaan penganggaran yang responsif gender.

“Selain itu juga, untuk meningkatkan kompetensi perencana untuk melakukan analisis gender melalui Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS),” jelas Asep.

Asep mengatakan, pengarusutamaan gender merupakan strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis, untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, dalam sejumlah aspek kehidupan manusia melalui pelaksanaan kebijakan, program, monitoring, dan evaluasi, serta dalam kerjasama dengan pihak luar dan atau pihak eksternal.

Dalam perencanaan yang responsif gender, sambung Asep, perencanaan dilakukan dengan memasukan perbedaan-perbedaan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan laki-laki dan perempuan dalam proses penyusunannya.”Sedangkan penganggaran responsif gender, adalah suatu proses pembuatan anggaran yang memperhatikan kebutuhan perempuan dan laki-laki, yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender,” ungkapnya.

Asep mengatakan, Permendagri Nomor 67/2011 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah menjabarkan tata cara pelaksanaan perencanaan responsif gender dengan memperkenalkan metode alur kerja analisis gender (gender analysis pathway) dan metode analisis lain. Hasilnya digunakan untuk menyusun Gender Budget Statement (GBS).

0 Komentar