Kejari Kota Sukabumi Lelang Lima Barang Sitaan

Ist
LELANG: Kejari Kota Sukabumi bakal melelang barang rampasan berupa satu bidang tanah dan empat bangunan kios.
0 Komentar

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi bakal melelang barang rampasan berupa satu bidang tanah dan empat bangunan kios. Lelang akan diselenggarakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada Kamis (12/9).

Barang rampasan berupa satu bidang tanah hak milik di atasnya terdapat kolam dan sebagian tanah berdiri bangunan semipermanen dengan luas tanah 9.660 meter persegi dengan nilai limit seharga Rp521.094.000 serta uang jaminan Rp260.547.000, satu bangunan kios lantai basement Blok A nomor 345 luas bangunan kios 3 meter persegi dengan nilai limit Rp31.295.000 dan uang jaminan Rp15.647.500.

“Selain itu, barang rampasan lainnya yakni satu unit bangunan kios lantai basement Blok B nomor 383 luas bangunan 4 meter persegi dengan nilai limit Rp67.691.000 dan uang jaminan Rp33.845.500,” ungkap Kepala Kejari Kota Sukabumi Setiyowati melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Ellyas Mozart Z Situmorang kepada wartawan, kamis (29/8).

Baca Juga:Kelurahan Cikundul Dicanangkan jadi 'Desa Cantik'Harga Minyak Goreng Curah Naik *Kemungkinan Dipengaruhi Regulasi Baru

Adapun barang rampasan lainnya yang bakal dilelang yaitu satu bangunan kios lantai basement Blok B nomor 385 luas bangunan 4 meter persegi nilai limit Rp65.140.000 dengan uang jaminan Rp32.570.000 dan satu bangunan kios lantai basement Blok B nomor 386 luas bangunan 4 meter persegi dengan nilai Rp67.691.000 dan uang jaminan Rp33.845.500.

“Lelang barang rampasan ini sesuai surat penetapan Nomor : S-4698/KNL.0803/2024 tanggal 31 Juli 2024 akan melaksanakan lelang dengan metode penawaran terbuka (Open Bidding) dengan kondisi apa adanya,” ujarnya. Terdapat beberapa persyaratan untuk mengikuti lelang tersebut. Di antaranya peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang paling lama H-1 sebelum pelaksanaan lelang sesuai yang tercantum diatas melalui Virtual Account yang dikirimkan system ke akun peserta.

“Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2 persen melalui VA pemenang lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakanbatal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain,” tuturnya.

Sementara objek lelang yang dijual dengan kondisi apa adanya (As Is) maka bagi peserta lelang yang ingin melihat atau mengecek langsung objek barang dapat menghubungi panitia lelang pada hari dan jam kerja.

0 Komentar