JL OTISTA- Berkas persyaratan dua bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Sukabumi yakni Achmad Fahmi-Dida Sembada serta Mohamad Muraz-Andri Setiawan Hamami yang bersifat individu dinyatakan KPU setempat sudah lengkap. Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan berkas pendaftaran dari masing-masing bakal calon.
Seperti diketahui, KPU Kota Sukabumi telah membuka tahapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon pada Selasa (27/8). Pada hari pertama, KPU telah menerima pendaftaran dua pasangan yakni Achmad Fahmi-Dida Sembada dan Mohammad Muraz-Andri Setiawan Hamami.
“Alhamdulilah, proses pendaftaran dua bakal pasangan calon berjalan baik dan lancar karena memang segala sesuatunya sudah disiapkan secara sistematik dan baik oleh Divisi Teknis KPU Kota Sukabumi,” kata Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, kemarin (28/8)
Baca Juga:Bawaslu Catatkan Hasil Pengawasan Pendaftaran BapaslonKeluarga Dini Minta Keadilan, Desak Hakim yang Dipecat KY Tidak Diberi Hak Pensiun
Imam menjelaskan, seluruh kegiatan dalam proses penerimaan pendaftaran bakal calon ini dilakukan berdasarkan panduan dan pedoman undang-undang serta peraturan yang berlaku berikut petunjuk teknis yang diterbitkan oleh KPU RI. “Seluruhnya yang mendaftar ke KPU akan diperlakukan sama sesuai dengan petunjuk teknis dari aturan yang kami pedomani,” ujarnya.
Imam mengungkapkan, pasangan Achmad Fahmi-Dida Sembada telah menyelesaikan dan memenuhi seluruh kelengkapan administrasi. “Karena sudah memenuhi, hari ini (kemarin) pasangan Fahmi-Dida sudah melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni pemeriksaan kesehatan di RSUD Syamsudin SH,” ungkapnya.
Sedangkan pasangan Mohamad Muraz-Andri Setiawan Hamami sudah memberikan seluruh kelengkapan administrasinya. Hanya ada kesepakatan dari seluruh koalisi partai pengusung pasangan ini yang masih menunggu kelengkapan administrasi dari empat partai lain yang juga mengajukan suara sahnya sebagai syarat untuk mengusung.
“Untuk perayaratan-persyaratan yang berhubungan dengan individu para calon itu seluruhnya sudah lengkap. Tinggal nanti untuk pasangan calon yang kedua daftar sembari menunggu surat dukungan dari empat partai lain yang juga ikut mengusung baru bisa ditindaklanjuti untuk proses berikutnya yakni pemeriksaan kesehatan,” tandasnya.
Divisi Teknis KPU Kota Sukabumi, Dikrillah, menambahkan sesuai tahapan, pendaftaran bakal pasangan calon dibuka mulai 27-29 Agustus. “Adapun pencermatan dari kesesuaian berkas dokumen yang diserahkan masing-masing bakal pasangan calon itu dilaksanakan dari tanggal 27 Agustus-4 September 2024,” katanya.