Sapma PP Kota Sukabumi Kawal Kasus Investasi Bodong

Ist
AUDIENSI: Sapma PP Kota Sukabumi beraudensi dengan Kejari Kota Sukabumi mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan investasi bodong.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI,JABAREKSPRES.COM – Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Kota Sukabumi mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus investasi bodong yang tengah digarap Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Pasalnya, sampai saat ini kasus tersebut terkesan tidak jelas.Ketua Sapma PP Kota Sukabumi, Ivan Harisman, mengatakan Sapma PP turut serta mengawal kasus hingga bisa terang benderang. Sehingga, para korban bisa mendapatkan haknya dan pelaku dapat mendapat hukuman setimpal.

Ivan juga mempertanyakan alasan pelaku tindak pidana hanya dijerat Pasal 372 junto 378 KUHPidana. Padahal, Sapma PP mendapatkan informasi bahwa salah satu pimpinan PT Amanah Abadi Group (AAG) diduga memanipulasi data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai pegawai BUMN.

“Harusnya, tindakan pemalsuan data pribadi menurut Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tertuang di dalam pasal 66 dan pasal 68 yang berbunyi setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau melmasukan data pribadi untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian pada orang lain dan jika hal tersebut dilakukan, pelaku pelmasuan dapat di jerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar,” ungkap Ivan saat beraudiensi dengan Kejari Kota Sukabumi, Selasa 17 September 2024.

Baca Juga:Pelajar yang Terseret Ombak Pantai Cipatuguran Berhasil Ditemukan di Pantai PalabuhanratuPencarian Korban Tenggelam di Pantai Palabuhanratu Gunakan Drone dan Aqua Eye

Ivan juga menanyakan soal aset pelaku. Padahal, para korban menunggu kepastian dan uang yang mereka berikan kepada pihak perusahaan dapat dikembalikan.

“Kenapa Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak diterapkan pada kasus tersebut. Sampai hari ini, keterangan yang diterima korban dari penyelidik dan jaksa penuntut umum, uang hasil investasi yang dilakukan para korban sudah habis untuk kepentingan diri pribadi tanpa bukti yang sah secara hukum. Kami menduga pelaku tindak pidana telah mengalihkan asset atau uang,” ucapnya.

Sapma PP mendesak pihak APH melakukan tracking aset dan menerapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang. Sehingga, para pelaku mendapatkan efek jera dan hukuman yang sangat setimpal. “Kami akan terus mengawal kasus ini agar terang benderang,” pungkasnya. (mg4)

0 Komentar