JAKARTA,SUKABUMI,JABAREKSPRES.COM – Kepala daerah dan Sekertaris daerah (Sekda) harus menjaga netralitas ASN pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, tak hanya itu mereka pun harus memegang teguh peraturan perundang undangan tentang ASN dan keputusan bersama MenPAN RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN serta ketua Bawaslu RI.
Hal itu disampaikan Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman usai mengIkuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah terkait netralitas ASN pada Pemilu serentak tahun 2024 yang di gelar Bawaslu RI di Ecovention Ancol Jakarta, Selasa 17 September 2024.
“Sebagaimana disampaikan narasumber gubernur, bupat, walikota dan sekda mengupayakan ASN netral. Sehingga diharapkan tak ada ASN yang terkena sanksi,” jelasnya.
Baca Juga:Pelajar yang Terseret Ombak Pantai Cipatuguran Berhasil Ditemukan di Pantai PalabuhanratuPencarian Korban Tenggelam di Pantai Palabuhanratu Gunakan Drone dan Aqua Eye
Lanjut Ade, kegiatan yang digelar Bawaslu RI ini diikuti oleh para Gubernur, Bupati, Walikota, Sekda tingkat Provinsi dan Sekda tingkat Kabupaten/Kota se Indonesia.
Kegiatan ini digagas Bawaslu RI, sebagai langkah strategis untuk memaksimalkan upaya pengawasan serta penindakan pelanggaran netralitas ASN jelang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
“Rakornas ini menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya ketua bawaslu RI, Kemendagri, KemenPAN RB, BKN, KASN serta Kabid Reserse Kriminal Polri,” terangnya.
Ada beberapa hal penting yang disampaikan oleh narasumber terkait netralitas ASN dalam pemilu serentak 2024, dari mulai pendaftaran calon, kampanye, hingga perhitungan suara.”Acara diakhiri dengan pengucapan deklarasi para kepala daerah untuk menjaga netralitas ASN pada pemilihan Kepala Daerah serentak 2024,” pungkasnya. (IST)