Bawaslu Kota Sukabumi Dalami Kampanye di Tempat Ibadah *Juga Terindikasi Ada Politik Uang

Ist
PENJELASAN: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi Firman Alamsyah (kanan) menjelaskan soal penanganan dugaan pelanggaran kampanye.
0 Komentar

CITAMIANGSUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi tengah mendalami dugaan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) yang dilakukan di tempat ibadah. Bahkan, pada momen itu diduga terjadi politik uang (money politics) dengan cara membagikan amplop berisi uang.

Informasi yang diperoleh, dugaan kampanye di tempat ibadah dan politik uang terjadi di Masjid Al-Jihad Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Selasa 24 September 2024. Pada kesempatan itu turut hadir paslon yang bersangkutan.”Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap syarat formil dan materil terkait dugaan pelanggaran tersebut serta meregister laporan tersebut, lalu dibahas di Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi Firman Alamsyah kepada wartawan di Sentra Gakkumdu Kota Sukabumi, kemarin 30 September 2024.

Pemeriksaan merupakan kali kedua. Pemeriksaan hari pertama berkaitan dengan pelapor dan saksi pelapor dan hari kedua sampai dengan hari selanjutnya akan terus dilakukan.Untuk proses penanganan pelanggaran Pilkada diterapkan H3+2 dan deadline pada 1 Oktober 2024. Sehingga pada tanggal itu sudah ada pembahasan akhir bersama gakkumdu.

Baca Juga:Tahun ini, Bapenda Sukabumi Kembali Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan BermotorSekda Kabupaten Sukabumi dan KNPI Audensi Bahas Persiapan Hari Sumpah Pemuda

“Terkait keterpenuhan bisa dilanjutkan ke penyidikan bisa atau tidak, nanti diketahui pada 1 Oktober. Saat ini belum bisa menyimpulkan apakah itu terpenuhi ataupun tidak karena masih ada pemeriksaan terhadap saksi yang berkaitan dengan laporan ini,” jelasnya.

Firman mengungkapkan, dugaan pelanggaran yang dilaporkan yakni kampanye di luar jadwal, money politik, dan kampanye di tempat ibadah. “Kalau bersentuhan langsung dengan pasangan calon (bisa gugur). Tetapi kalau dalam klausul Pilkada pemberi dan penerima, kalau tidak terputus di pasangan calon, bisa di timnya,” terangnya.

Tim Advokasi Paslon Wali Kota Sukabumi Mohammad Muraz-Andri Setiawan Hamami, Angga Perwira, menyampaikan dalam video yang beredar, dugaan yang membagikan uang adalah tim paslon. Namun dia belum bisa menyimpulkan terpenuhi atau tidaknya karena masih proses. “Sebelum ke langkah yang diambil, kami ingin mengetahui terlebih dulu posisi kasusnya seperti apa,” katanya.

Kedatangannya ke Sentra Gakkumdu untuk merespon surat yang diberikan ke tim paslon. Angga mengatakan, tim ingin mengetahui posisi kasus di tahapan klarifikasi atau memang di tahapan mana.”Kalau melihat surat undangan memang ada beberapa hal yang harus kita minta klarifikasi. Di situ kalimatnya klarifikasi. Tapi menghadapnya ke Gakkumdu,” jelasnya.

0 Komentar