PALABUHANRATU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Propinsi Jawa Barat kembali menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor Tahun 2024,
Pemutihan ini mulai periode 01 Oktober sampai 30 november 2024, mendatang. Dalam program ini ada Lima keuntungan yang bisa di dapat masyarakat di tahun 2024, diantaranya Bebas Balik Nama Kendaraan Second atau BBNKB, lalu Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Tunggakan, Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor.
“Ayo manfaatkan program ini bagi warga Jabar, terutama masyarakat di Kabupaten Sukabumi” ucap Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri usai pertemuan dengan kepala UPTD Samsat Palabuhanratu di ruang Data dan informasi Bapenda Kabupaten Sukabumi, pada Senin 30 September 2024.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Sukabumi dan KNPI Audensi Bahas Persiapan Hari Sumpah PemudaPohon Tumbang Timpa Puluhan Rumah di Warungkiara
Program ini tentunya sangat ditunggu tunggu masyarakat, sebelumnya banyak yang menanyakan program ini,
“Untuk Informasi pengecekan pajak kendaraan bisa melalui aplikasi sapa warga yang bisa di downdload di playstore, atau untuk masyarakat sukabumi bisa melalui nomor layanan What apps 085798888110, untuk mengecek informasi jumlah pembayarannya,” pungkasnya (IST)