DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Ist
KESEPAKATAN : Pemkab Sukabumi dan DPRD atas penetapan Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat pada rapatbdi paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (14/10).
0 Komentar

PALABUHANRATU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta penyampaian nota pengantar Bupati Sukabumi atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Paripurna berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (14/10).

Raperda tentang pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat ini kata Marwan, didalamnya terkandung tata cara pengakuan atas keberadaan masyarakat hukum adat dan perlindungan hukum kewenangan masyarakat. “Raperda ini akan menghasilkan kepastian siapa yang menjadi subjek hukum dari pengakuan pemerintah daerah atas hak-hak atau kewenangan atas sumber daya alam atau hak-hak tradisional atau kewenangan masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Harapannya raperda ini menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) definitif, serta bisa menjadi pedoman dan payung hukum terhadap pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sukabumi. “Keputusan yang di tetapkan pada hari ini sesungguhnya merupakan proses dari setiap kebijakan yang akan di buat oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.

Baca Juga:Operasi Zebra Lodaya di Kota Sukabumi Fokus Tingkatkan Kepatuhan KamseltibcarlantasPj Wali Kota Sukabumi Minta OPD Perbaiki Kinerja dan Penyerapan Anggaran

Dalam kesempatan ini, Marwan juga menyampaikan nota pengantar mengenai Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Dimana, APBD ini telah disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, adapun untuk teknis penyusunannya berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD berdasarkan prinsip.

Penyusunan APBD ini perlu diselaraskan dengan APBN TA 2025 untuk menjaga keberlanjutan dan penguatan berbagai program unggulan yang berkesinambungan dari pemerintah sekarang ke pemerintah yang akan datang. “APBN 2025 dirancang untuk menjaga stabilitas, inklusivitas dan keberlanjutan,”tuturnya.

Dalam paripurna ini dilaksanakan juga penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Sukabumi dan DPRD atas penetapan Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. (IST)

0 Komentar