SUKABUMI – Reforma agraria saat ini merujuk kepada penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.
Hal itu disampaikan Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman saat menghadiri sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi tahap II di Ruang Rapat Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Senin (21/10) kemarin..
Menurutnya, sidang GTRA ini merupakan bagian dari redistribusi tanah yang bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah.
Baca Juga:Ribuan Pelajar dan Santri Ramaikan Pra HSN 2024 di PalabuhanratuDandim Santuni Keluarga Korban yang Meninggal di Dermaga Tegalbuleud
“Kabupaten Sukabumi saat ini masih dihadapkan dengan berbagai tantangan penyelenggaraan reforma agraria yang perlu kita tuntaskan, terutama dalam penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan dan tanah garapan masyarakat,” ungkap Ade
Sementara Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi melaporkan bahwa reforma agraria memiliki dasar hukum yakni peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria
“Dengan target Redistribusi Tanah thn 2024 di Kabupaten Sukabumi yang terletak di empat lokasi di empat Kecamatan yaitu , Ciracap, Lengkong, Sagaranten, dan Warungkiara” Jelasnya
Diketahui Sidang GTRA ini dipimpin oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kab Sukabumi Agus Sutrisno, selaku Ketua Pelaksanan Harian Tim GTRA Kabupaten Sukabumi
Turut hadir pada acara ini para Kepala Perangkat Daerah terkait, Camat, Kades, unsur TNI/Polri serta tamu undangan lainnya. (ist)