PALABUHANRATU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Ribuan batang rokok ilegal berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai Bogor yang digelar pada 22 dan 23 Oktober 2024.
Operasi gabungan yang dilaksanakan Satpol PP beserta Bea Cukai Bogor ini menyasar beberapa wilayah di Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Kecamatan Cicurug, Cibadak, Surade, dan Kecamatan Ciracap.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, melalui Kepala Bidang Penegakkan Perda dan Pengembangan Karir PPNS, Muhammad Asep Saepudin, menyebutkan bahwa total rokok ilegal yang berhasil disitanya ada sebanyak 7.056 batang.
Baca Juga:Ratusan Pelanggar di Kota Sukabumi Terjaring Operasi Zebra LodayaDKP3 Kota Sukabumi Perkuat Kemampuan Kader Vaksinator
“Rokok-rokok ini kami amankan dari sejumlah warung yang tersebar di empat kecamatan. Operasi ini kami laksanakan ini merupakan bagian dari penertiban Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal yang dilakukan bersama Bea Cukai Bogor,” kata Asep kepada sejumlah Media, Rabu (23/10).
Asep menjelaskan bahwa ribuan batang rokok itu berasal dari 13 merek yang beredar di pasaran tanpa dilengkapi pita cukai resmi. Rokok-rokok ini dijual dengan harga yang relatif murah, tak lebih dari Rp 25.000 per bungkus. Sehingga menarik minat masyarakat untuk membelinya karena murah. “Semua barang bukti yang berhasil diamankan telah diserahkan kepada Bea Cukai Bogor untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Asep mengatakan ihaknya bersama bea cukai Bogor akan terus berkomitmen untuk terus melakukan operasi penertiban rokok ilegal ini, karena berdampak kepada kerugian negara, terutama dari segi penerimaan pajak dan cukai. Maka dari itu, Satpol PP bersama Bea Cukai akan meningkatkan intensitas operasi guna meminimalisir peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi. “Operasi penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang masih menjual rokok ilegal, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli produk tanpa cukai yang merugikan negara,” tandasnya. (IST)