SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi gencar menyosialisiasikan netralitas ASN pada Pilkada 2024. Tujuannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran karena adanya keberpihakan ASN.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, menerangkan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi yang mengatur netralitas ASN dan memperkuat pemahaman terkait posisi ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Umum.
“Sosialisasi ini sebagai bentuk pencegahan supaya ASN tidak ada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah,” kata Firman di sela kegiatan sosialisasi, Jumat (25/10).
Baca Juga:P2RW di Limusnunggal dan Sindanpalay Capai 90 Persen, Diarahkan ke Pembangunan Sarana FisikWarga Tangkap Seekor Babi Hutan di Permukiman
Dia menegaskan ASN harus tetap menjunjung prinsip netralitas karena hal ini telah diatur Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN. Dia pun mengharapkan para peserta bisa kembali menyampaikan pemahaman yang mereka dapatkan melalui sosialisasi kepada ASN lainnya di perangkat daerah masing–masing.
Sejauh ini Bawaslu telah menangani dua kasus pelanggaran netralitas ASN. Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara terkait hasil penyelidikan mereka terhadap dua kasus tersebut.
“Kami telah menangani dua kasus pelanggaran netralitas ASN. Kemarin ada yang melapor lagi tapi dicabut. Hanya laporan itu akan dijadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran. Dua kasus ini rekomendasinya sudah diteruskan kepada BKN yang selanjutnya disampaikan ke BKPSDM,” pungkasnya. (ist)