ASN Diingatkan Kembali Jaga Netralitas di Kota Sukabumi

Ist
PENEGASAN: Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menghadiri kegiatan sosialisasi netralitas ASN yang digelar Bagian Pemerintahan Setda Kota Sukabumi.
0 Komentar

JL SILIWANGI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Netralitas ASN pada perhelatan Pilkada 2024 masih jadi fokus Pemerintah Kota Sukabumi. Berbagai upaya sosialisasi dilakukan untuk mencegah keterlibatan ASN pada politik praktis.

Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji kembali menekankan netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Kegiatan yang digagas Bagian Pemerintahan Setda Kota Sukabumi ini turut dihadiri Pj Sekda Kota Sukabumi M Hasan Asari, Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno, dan Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih.

“Acara ini bagian tindak lanjut dari penugasan ke kabag pemerintahan dan sekda terkait netralitas ASN sebelum dan pascakampanye,” ujar Kusmana saat memberikan sambutan.Netralitas ASN kembali menjadi sorotan publik. Azas netralitas seorang ASN harus diwujudkan dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Hal ini sesuai dengan asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga:Promosikan Situs Judol, Dua Perempuan Muda Ditangkap Polisi di Kota SukabumiKawanan Ulat Bulu 'Serang' Permukiman, Sudah Terjadi Sejak Hampir Sepekan

Netralitas ASN merupakan hal yang perlu dijaga dan diawasi, agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota dapat berjalan secara jujur dan adil. Sebab, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.Ketidaknetralan ASN dapat berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon calon kepala daerah/wakil kepala daerah,” tegasnya.

Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu. SKB tersebut ditandatangani oleh menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, kepala badan kepegawaian negara (BKN), ketua komisi aparatur sipil negara (KASN), dan ketua badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu).

Dengan adanya komitmen bersama lanjut Kusmana diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN. Hadirnya SKB netralitas juga akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.

0 Komentar