Pemkot Sukabumi Gulirkan Program Bebas Denda PBB-P2

Ist
Andri Suryandi Kepala UPT PBB–P2 dan BPHTB BPKD Kota Sukabumi
0 Komentar

SUKABUMI, SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM- Badan Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi melalui UPT PBB-P2 dan BPTHB tengah menggulirkan program bebas denda. Program itu bisa dimanfaatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan pembayaran PBB-P2.

“Sejak akhir bulan September ada program bebas denda untuk piutang atau tunggakan tahun 2023 dan tahun sebelumnya,” kata Kepala UPT PBB–P2 dan BPHTB BPKD Kota Sukabumi, Andri Suryandi, belum lama ini.

Program ini akan berlaku sampai Desember tahun ini. Dia berharap program tersebut dimanfaatkan masyarakat dengan maksimal.

Baca Juga:Siap Siaga Hadapi Ancaman Megathrust, PMI dan DPUTR Kolaborasi Sosialisasikan Teknik RetroKemendagri Monev Sarpras Pilkada 2024 di Sukabumi

“Program ini digulirkan agar penerimaan PBB–P2 lebih optimal. Kemudian tingkat kepatuhan juga semakin tinggi, karena pendapatan ini nantinya ditujukan untuk membiayai program pembangunan,” tegasnya.

Adapun realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan semester pertama tahun ini telah mencapai Rp13.238.099.125. Secara persentase penerimaan telah mencapai 89,64 persen dari yang ditargetkan pada anggaran murni sebesar Rp14.757.573.000. (ist)

0 Komentar