SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Seorang oknum guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di salah satu SD di Kota Sukabumi ditangkap polisi. Diduga, oknum guru berinisial HD itu terlibat penyalahgunaan narkoba.
Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengaku kecewa sekaligus kesal atas kejadian itu. Konsekuensinya, kata Kusmana, oknum guru itu dihadapkan dengan sanksi kepegawaian, selain tentunya sanksi hukum yang sedang dijalaninya.
“Ini sangat mengecewakan. Saya berharap tidak terjadi kepada yang lain,” tegas Kusmana kepada wartawan, belum lama ini. Kusmana menegaskan, bentuk sanksi kepada oknum guru berstatus ASN itu bisa saja terancam pemecatan. Namun, kata Kusmana, pemerintah daerah akan melihat terlebih dulu sanksi hukum yang akan diterima oknum guru tersebut.
Baca Juga:Polresta Santuni Warga Terdampak Bencana Alam di KebonpedesCuaca Ekstrim, Kades Cimanggu Himbau Warga Tetap Waspada
“Kita tunggu dulu sampai ada inkrah. Sampai ada keputusan hukum tetap dari proses persidangan. Kalau hukumannya lebih dari dua tahun, kan sudah jelas konsekuensinya,” pungkas Kusmana.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, pun mengaku kecewa ada pegawai di lingkup Diadikbud yang harus berurusan dengan polisi karena kedapatan sebagai pengguna dan pengendar narkoba jenis sabu. Apalagi yang bersangkutan merupakan seorang guru.
“Guru itu digugu dan ditiru. Harusnya bisa menjadi teladan. Harus jadi contoh bagi anak didik, orangtua siswa, maupun di lingkungan sekitar. Bukan malah memberikan contoh yang tidak baik. Tentu kami kecewa,” tegas Punjul.
Punjul menegaskan, kasus tersebut harus jadi pelajaran bagi guru lainnya. Sehingga, ke depan tak terulang kasus serupa maupun kasus hukum lainnya yang bisa mencoreng institusi. “Saya imbau agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi para guru. Guru adalah tugas mulia yang perlu dijaga,” pungkasnya. (ist)