CISAAT,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Ratusan buruh yang tergabung dalam tiga wadah serikat di Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi demonstrasi di ruas Jalan Raya Cigayung, Gelanggang GOR Cisaat, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/12).
Tiga serikat itu. Yakni, Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Kimia Umum Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB KIKES KSBI) Sukabumi Raya.
Aksi demonstrasi yang dilakukan di depan pintu gerbang kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi ini, dimaksudkan untuk mengawal pembahasan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral Kabupaten Sukabumi tahun 2025.
Baca Juga:Pemkab Sukabumi Komitmen Dukung Program UMKM Naik KelasPengungsi Bencana di Sukabumi Terlayani dengan Berbagai Fasilitas Kedaruratan
Setiba di lokasi pintu gerbang kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, sejumlah perwakilan buruh langsung menaiki mobil komando untuk melakukan orasi dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian dan TNI.
Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon mengatakan, kedatangan ratusan buruh ini, dimaksudkan untuk mengawal pembahasan upah buruh untuk di tahun 2025. Lantaran, para buruh menilai DPK APINDO Kabupaten Sukabumi menolak kenaikan upah 2025 sebesar 6,5 persen.
“Iya, APINDO membangkang kenaikan upah sebesar 6,5 persen. Padahal, kenaikan upah tahun 2025 sebesar 6,5 persen itu, sudah diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo,” kata Popon, Kamis (12/12).
Dalam proses penetapan UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2025, sambung Popon, SP TSK SPSI Sukabumi telah mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto yang sudah menetapkan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen, dan meminta Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi untuk segera merekomendasikan kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2025 minimal sebesar 6,5 persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami kecewa dengan sikap APINDO yang menolak kenaikan sebesar 6,5 persen tanpa syarat. Sikap klasik APINDO yang berkeberatan kenaikan upah sebesar 6,5 persen itu, merupakan lagu lama yang tidak ada dasarnya yang jelas,” paparnya.(SZ)