JL R SYAMSUDIN,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Upah Minimum Kota (UMK) Sukabumi diusulkan naik sebesar 6,5 persen tahun depan. Semula nilainya sebesar Rp2.834.398, namun tahun depan diproyeksikan menjadi Rp3.018.634.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi Abdul Rachman menuturkan, metode penetapan UMK tahun 2025 berbeda dengan sebelumnya. Penetapannya sudah ditentukan pemerintah pusat sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya.”Penetapan UMK tahun 2025 mengacu pada metode penghitungan baru yang ditetapkan pemerintah pusat. Besarannya ditetapkan langsung sebesar 6,5%. Kalau sebelumnya, penetapan UMK menggunakan metode dengan rumus UMK tahun lalu ditambah pertumbuhan ekonomi dan nilai konstanta. Jadi, UMK Kota Sukabumi tahun depan diproyeksikan naik menjadi Rp3.018.634 dari sebelumnya sebesar Rp2.834.398,” kata Abdul yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Sukabumi, Jumat (13/12).
Abdul mengaku sudah bertemu dengan Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji untuk menyampaikan hasil rapat Dewan Pengupahan terdiri dari pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, ditambah akademisi. Pertemuan dengan Pj wali kota, sebut Abdul, merupakan tahapan untuk meminta rekomendasi yang nanti diusulkan ke Pemprov Jabar.
Baca Juga:Kota Sukabumi Tuan Rumah Acara Budaya Terbesar di JabarPj Gubernur Serahkan Bantuan Makanan, Pastikan Kebutuhan Logistik Pengungsi Korban Bencana Terpenuhi
“Kami meminta persetujuan rekomendasi untuk selanjutnya diusulkan ke Pemprov Jabar,” terang Abdul.Abdul berharap, naiknya besaran UMK tahun depan tak akan memunculkan ekses terhadap tenaga kerja. Artinya, kata Abdul, jangan sampai berdampak terhadap efisiensi atau pengurangan tenaga kerja di setiap perusahaan.
“Justru sebaliknya, ini diharapkan bisa meningkatkan produktivitas perusahaan,” pungkasnya. (ist)