Paman dan Keponakan Edarkan Narkotika, Polisi Amankan Barang Bukti 1,6 Kg Sabu

Ist
EKSPOSE: Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian memimpin ekspose pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu seberat 1,6 kg yang melibatkan dua tersangka yaitu paman dan keponakan
0 Komentar

PALABUHANRATU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Seorang paman dan keponakannya ditangkap anggota Satnarkoba Polres Sukabumi. Keduanya diamankan di Kecamatan Cicurug setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.Mereka adalah RFR (19) yang merupakan keponakan dari tersangka AAH (36). Mereka ditangkap pada Rabu (11/12) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,677 kilogram.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr Samian, mengungkapkan pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu ini merupakan hasil kerja keras aparat yang didukung informasi dari masyarakat. “Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga peredaran narkoba yang merusak generasi muda bisa kita gagalkan,” ujar Samian didampingi Kasatnarkoba Iptu Tatang Mulyana kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, kemarin (16/12).

Samian menjelaskan, dalam aksinya kedua pelaku menggunakan modus penyelundupan unik. Barang haram tersebut dikemas dalam plastik berlabel Fresh Apple AAA untuk mengelabui aparat.”RFR bertugas menerima barang dari AAH yang sebelumnya mendapatkan sabu dari seorang pengendali berinisial T. Hingga ini T masih buron,” jelasnya.

Baca Juga:Penjabat Sekda Kota Sukabumi: Pemkot Sukabumi Akan Petakan Guru Belum TersertifikasiPj. Wali Kota Sukabumi Lepas Peserta Festival Tunas Bahasa Ibu ke Tingkat Provinsi Jawa Barat

Modusnya, tersangka AAH mengambil barang tersebut di Depok melalui pertemuan di jalan. Lalu barang tersebut dibawa ke Sukabumi dan diedarkan ke sejumlah wilayah. “Selain di Sukabumi, barang haram ini diedarkan juga di Cianjur, Bandung, Bogor, dan Depok,” jelas Samian.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone, dua timbangan, sendok, palu besi, dan sejumlah plastik kemasan kosong. Para pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp5 juta untuk setiap pengiriman barang. Atas perbuatan mereka, RFR dan AAH dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

“Kami terus mendalami kasus ini, termasuk mengejar keberadaan tersangka T dan memetakan jaringan distribusi lainnya,” pungkasnya (mg3)

0 Komentar