Pemkot Sukabumi dan DPRD Bahas Raperda RPPLH

Ist
PARIPURNA: Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji (kiri) dan Ketua DPRD Wawan Djuanda (kanan) memperlihatkan nota kesepakatan pembahasan Raperda pada rapat paripurna. Foto : IST/DOK HUMAS PEMKOT SUKABUMI
0 Komentar

JL IRHANDA,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi menyetujui pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2024-2054. Persetujuan itu dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD, kemarin (6/1).

Sekaligus juga disepakati Raperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah TA 2025 serta perubahan Perda Nomor 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Ada dua agenda rapat paripurna yakni persetujuan Raperda RPPLH dan Program Pembentukan Perda 2025,” ujar Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.

Baca Juga:Lantai Kelas Sekolah PAUD Yayasan Nurul Quran di Simpenan Sukabumi AmblasPrabowo Diprediksi Jadi Pemimpin Dunia Berpengaruh Versi Straits Times

Raperda tersebut sudah dibahas sedemikian rupa dan disetujui menjadi perda. Setelah penjelasan, agenda paripurna dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi dan tanggapan atau jawaban wali kota.

Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengatakan, agenda rapat paripurna ini yakni persetujuan Perda RPPLH. “Selain itu karena ada surat dari Bina Keuangan Dirjen Keuangan Kemendagri tentang PDRD, hanya Kota Sukabumi dan Bekasi jadi pilot project percontohan harus merevisi Perda PDRD,” jelasnya.

Wawan menyebut ada beberapa pasal yang harus diubah. Pembahasannya dilakukan selama 15 hari kerja. “Sekarang pembahasan tingkat 1. Nanti kami segera memanggil SKPD karena Kemendagri menunggu hasil perubahan perda,” pungkasnya.

0 Komentar