JAKARTA,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Teknologi AI (artificial intelligence) yang mulai gencar digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, tak lepas dari penyalahgunaan secara negatif oleh pihak yang memanfaatkan kecanggihan dari teknologi tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, belum lama ini berhasil mengungkap dan menangkap tersangka Deepfake melalui platform salah satu media sosial yang mencatut nama pejabat negara.
Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Dr. Himawan Bayu Aji menjelaskan, bahwa pengungkapan dilakukan dengan cepat oleh tim dari Siber Bareskrim Polri.
Baca Juga:PLN Icon Plus Kolaborasi dengan Diskominfo Kota Bandung Memastikan Kehandalan Jaringan Telekomunikasi Hadiri Peresmian PLTA Jati Gede, PLN Icon Plus Terus Berkomitmen Dukung Energi Terbarukan Milik PLN
“Pengungkapan kasus Deepfake ini berhasil kami ungkap dengan cepat, dimana Pelaku saat ini sudah kami amankan. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh tim Dittipidsiber Bareskrim di wilayah Lampung tengah Provinsi Lampung,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis 23 Januari 2025.
Pengungkapan kasus Deepfake Teknologi AI ini dilakukan oleh Unit V Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh Kanit V Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP I Made Redi Hartana, SH, SIK, MIK.
Tim dari unit V subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri langsung datang ke Provinsi Lampung, di Kabupaten Lampung Tengah untuk menangkap tersangka dan membawa ke Jakarta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kegiatan jumpa pers pengungkapan dilaksanakan di loby Mabes Polri, Kamis 23 Januari 2025. Dihadiri oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Andi Sudarmaji, Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdy Irawan.(*)