JL SARASA – Permukiman kumuh di kawasan Sungai Cipelang di Kelurahan Karangtengah Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi tengah ditata pemerintah daerah setempat. Biaya pembangunannya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) program penuntasan permukiman kumuh terpadu (PPKT). “Kawasan yang akan dibangun tersebut mencakup area seluas satu hektare. Lahannya diproyeksikan untuk meremajakan lingkungan yang saat ini tergolong kumuh karena berada di bantaran sungai. Sejatinya, kawasan ini harus steril dari kegiatan pembangunan pemukiman,” kata Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, kepada wartawan, belum lama ini.
Untuk peremajaannya, kawasan yang saat ini dihuni bangunan kumuh akan dibongkar. Tujuannya, untuk memberikan ruang bagi pembangunan fasilitas yang lebih baik. Frendy menjelaskan, penghuni rumah yang terdampak akan diberikan uang sewa untuk mencari tempat tinggal sementara selama proses pembangunan berlangsung. Uang sewa tersebut bersumber dari APBD Kota Sukabumi.
Pembongkaran akan dilakukan setelah proses pendataan dan rapat koordinasi antara pihak Bappeda, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Baca Juga:Pertanyakan Status, Ribuan Guru R3 Unjuk Rasa ke DPRD Kabupaten SukabumiSukabumi Diterjang Angin Kencang, Berpotensi Timbulkan Pohon Tumbang
Tanah yang akan dibangun merupakan milik pemerintah daerah. Para penghuni di kawasan itu saat ini tinggal di atas lahan yang statusnya ilegal.
Sebagai bagian dari solusi, tanah program DAK PPKT ini akan dihibahkan kepada para penghuni. Artinya, mereka akan mendapatkan hak kepemilikan atas rumah yang dibangun pemerintah daerah.
“Mereka tidak hanya punya rumah tetapi juga akan memperoleh dokumen atas hak kepemilikan atas tanah yang sebelumnya mereka huni selama bertahun-tahun lamanya,” ujarnya.
Untuk merealisasikan program ini dbutuhkan anggaran sebesar Rp7 miliar-Rp8 miliar. Sebagian besar dana tersebut akan digunakan untuk membangun sekitar 53 rumah pada lahan seluas 7 ribu meter persegi.
APBD juga turut berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan tempat penampungan terpadu dan biaya sewa rumah selama proses pembangunan. Sebab, DAK hanya bisa digunakan untuk pembangunan rumah. Sedangkan biaya TPT dan sewa rumah ditanggung APBD.
Pembangunan rumah yang direncanakan akan menggunakan model rumah tipe 36 yang dirancang untuk memberikan kenyamanan kepada para penghuni baru. Selain itu, pembangunan juga mencakup fasilitas jalan lingkungan, yang sebelumnya tidak tersedia untuk akses kendaraan.