Viral, Tamu Hotel di kota Sukabumi Kena Denda Rp1 Juta

Istimewa
Tetapi kami sudah meminta Dinas Pariwisata untuk mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi Kusmana Hartadji Pj Wali Kota
0 Komentar

JL R SYAMSUDIN,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Viral di media sosial setelah seorang tamu hotel di Kota Sukabumi mengeluhkan denda sebesar Rp1 juta gegara menggabungkan dua tempat tidur di kamarnya. Kasus ini menuai perdebatan di kalangan warganet karena kebijakan hotel yang dinilai tidak masuk akal.

Peristiwa ini pertama kali mencuat setelah seorang tamu, melalui akun TikTok @putririna1980, mengunggah video berdurasi 29 detik pada Senin (10/2). Dalam video tersebut, ia mengungkapkan ketidakpuasannya atas kebijakan hotel yang memberikan sanksi karena menggeser tempat tidur.

“Hati-hati menginap di Hotel A****h Sukabumi. Kejadian hari ini, hanya karena twin bed disatukan kena denda Rp1 juta… Gila banget, lebih dari harga kamar!” tulis akun tersebut.

Baca Juga:Pemindahan Pusat Pemerintah kota Sukabumi Butuh Biaya Triliunan RupiahDua Bulan Hilang Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi Ditemukan Sudah Menjadi Kerangka

Unggahan itu langsung mendapat perhatian luas dan ditonton hampir 400 ribu kali dengan ribuan komentar yang mayoritas mempertanyakan kebijakan hotel.

Menanggapi kontroversi yang berkembang, pihak hotel mengeluarkan pernyataan resmi. Dalam klarifikasinya, mereka menjelaskan bahwa tamu tersebut, atas nama Rina, memesan kamar melalui platform online travel agent (OTA) Expedia pada 29 November 2024. Ia juga telah membayar deposit sebesar Rp600 ribu.

Menurut pihak hotel, kebijakan terkait penataan kamar bertujuan untuk menjaga tata ruang serta keamanan tamu.

“Menyatukan tempat tidur tanpa bantuan petugas kamar dapat berisiko merusak properti hotel dan membahayakan tamu karena terdapat instalasi listrik serta telepon di antara tempat tidur,” tulis manajemen hotel dalam pernyataan resminya.

Hotel juga menegaskan bahwa denda Rp1 juta bukan sekadar biaya pembersihan tambahan, melainkan bentuk sanksi atas pelanggaran aturan yang telah disepakati saat check-in. Sebagai bentuk penyelesaian, pihak hotel menawarkan pengembalian deposit serta kesempatan menginap gratis. Tetapi tawaran tersebut ditolak oleh tamu yang bersangkutan.

Selain itu, pihak hotel mengaku mengalami kerugian akibat viralnya kasus ini, baik secara finansial maupun reputasi. “Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat serta menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk meningkatkan layanan,” tambah manajemen hotel.

Kasus ini menjadi atensi pemerintah daerah. Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengaku telah meminta klarifikasi kepada hotel melalui Dinas Pariwisata.

0 Komentar