SUKABUMI EKSPRES – Harga emas batangan Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Selasa mengalami kenaikan sebesar Rp2.000 per gram. Harga yang sebelumnya Rp1.705.000 per gram kini menjadi Rp1.707.000 per gram. Kenaikan ini juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) emas batangan, yang naik menjadi Rp1.557.000 per gram.
Dalam transaksi jual emas, terdapat potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Jika seseorang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besarnya pajak yang dikenakan berbeda, yaitu 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback emas yang dijual kembali.
Baca Juga:3 Cara Login Akun DANA jika Nomor HP Lama Sudah Tidak AktifIsi Survei Sederhana Langsung Dapat Saldo DANA Gratis dari Google, Ikuti Cara Ini!
Berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia Antam, berikut adalah daftar harga emas batangan dalam berbagai pecahan per Selasa:
- Emas 0,5 gram: Rp903.500
- Emas 1 gram: Rp1.707.000
- Emas 2 gram: Rp3.354.000
- Emas 3 gram: Rp5.006.000
- Emas 5 gram: Rp8.310.000
- Emas 10 gram: Rp16.565.000
- Emas 25 gram: Rp41.287.000
- Emas 50 gram: Rp82.495.000
- Emas 100 gram: Rp164.912.000
- Emas 250 gram: Rp412.015.000
- Emas 500 gram: Rp823.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.647.600.000
Selain itu, dalam pembelian emas batangan juga berlaku ketentuan pajak yang diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas dikenakan PPh 22, dengan tarif 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Bukti pemotongan pajak ini akan diberikan setiap kali melakukan transaksi pembelian emas batangan.
Kenaikan harga emas ini mencerminkan dinamika pasar logam mulia yang terus berubah, dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kondisi ekonomi global, inflasi, serta permintaan dan penawaran di pasar.
Bagi investor, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati, terutama karena sifatnya yang cenderung stabil dan dianggap sebagai lindung nilai terhadap inflasi.
Dengan adanya pajak dalam transaksi jual beli emas, pembeli maupun penjual perlu mempertimbangkan biaya tambahan tersebut sebelum melakukan transaksi.
Hal ini penting agar keuntungan yang diperoleh tetap optimal. Selain itu, memiliki NPWP dapat menjadi keuntungan tersendiri karena pajak yang dikenakan lebih rendah dibandingkan dengan yang tidak memiliki NPWP.