Penerimaan Pajak Daerah kota Sukabumi Naik Signifikan, Selama Periode Januari-Februari Tahun Ini

Ist
TREN POSITIF: Penerimaan pajak daerah di Kota Sukabumi menunjukkan tren positif. Selama Januari-Februari tahun ini terjadi peningkatan penerimaan cukup signifikan.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM- – Penerimaan pajak daerah periode Januari-Februari tahun ini meningkat cukup signifikan. Satu di antaranya berasal dari pajak reklame.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, mengatakan, penerimaan pajak di beberapa sektor mengalami peningkatan yang cukup mencolok dibandingkan tahun sebelumnya. Pajak reklame misalnya, hingga akhir Januari 2025 penerimaannya mencapai lebih dari Rp134 juta.

Sedangkan pada Februari, penerimaanya melonjak tajam mencapai Rp257.947.978. Sehingga, total pajak reklame yang terkumpul pada Januari dan Februari 2025 mencapai Rp392.410.680.

Baca Juga:Pemerintah Sukabumi Pastikan Bantu Penanganan Jembatan RobohGubernur Inisiasi Bersihkan Sampah di Sungai Cipalabuhan

“Dibanding tahun 2024, penerimaan pajak reklame pada periode yang sama tercatat hanya sebesar Rp215.918.110. Jadi ada kenaikan lebih dari Rp177 juta,” ujar Ziad, kemarin (9/3).

Sektor lainnya yaitu pajak air tanah. Pada akhir Januari 2025 penerimaan pajak air tanah tercatat lebih dari Rp60 juta. Sementara pada Februari angka ini sedikit menurun menjadi Rp52.661.256. Sehingga total penerimaan pajak air tanah untuk Januari dan Februari 2025 mencapai Rp112.776.036.

“Dibanding periode yang sama pada tahun lalu, penerimaan pajak air tanah mengalami kenaikan sekitar Rp23 juta dengan total penerimaan pada tahun lalu sebesar Rp89.966.833,” jelas Ziad.

Sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) juga menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa. Penerimaan pada Januari 2025 tercatat mencapai lebih dari Rp4,5 miliar. Di bulan Februari 2025, penerimaan PBJT mengalami lonjakan menjadi Rp4.552.020.321, sehingga total penerimaan pada Januari dan Februari 2025 mencapai Rp9.212.199.611. Kenaikan yang signifikan ini tercatat hampir mencapai Rp3 miliar jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024.

“Selain itu, penerimaan dari denda pajak daerah juga mengalami peningkatan. Pada akhir Januari 2025, penerimaan denda pajak daerah tercatat lebih dari Rp6,5 juta. Pada bulan Februari 2025, penerimaan denda pajak daerah mengalami lonjakan menjadi Rp12.584.123. Sehingga total penerimaan denda pajak daerah mencapai Rp19.096.078 pada Januari dan Februari 2025,” bebernya. (mg5)

0 Komentar