JAMPANGKULON,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM- – Satuan Resort Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Jampang Kulon, Polres Sukabumi berhasil menciduk dua pelaku pencurian dan pemberatan (Curhat) peralatan dan obat obatan pertanian.
Kedua pelaku bernama Sapri (50) warga Jalan RA Kosasih, Gang Pangkalan RT004 RW014, dan Yusuf Luki Setianus (42) warga Kampung Rancadarah RT001 RW012, Desa Najing Mekar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Jampang Kulon IPTU Muhlis mengatakan, mereka berdua ditangkap setelah sebulan lamanya bersembunyi dari kejaran aparat kepolisian. “Pelaku ditangkap pada Rabu (19/03) lalu sekitar pukul 09.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Jampangkulon, kemudian diamankan di Mapolsek Jampangkulon,” ujar Muhlis, pada Rabu (12/3).
Baca Juga:Polsek Lengkong Sukabumi Santuni Pengungsi Korban Banjir di Desa BantarsariPolres di Sukabumi Salurkan 1200 Paket Sembako Bagi Warga Terdampak Bencana
“Meraka berdua ditangkap di lokasi yang berbeda, pelaku Sapri diamankan di Jalan Raya Jampangkulon – Surade Desa Talagamurni, Kecamatan Surade. Sedangkan pelaku Yusuf diamankan Jalan Gunung Batu Desa Talagamurni Kecamatan Surade, Kabupatem Sukabumi,” terangnya
Muhlis menjelaskan, sebelumnya, pada tanggal 30 Januari 2025. Kedua pelaku melakukan pencurian di Jalan Gemarasa RT03 RW01, Kecamatan Jampangkulon. Kedua pelaku masuk ke sebuah toko penjual pupuk dan obat obatan pertanian. “Peristiwa itu baru diketahui sekira jam 02.30 WIB. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke kantor Polsek Jampang Kulon. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi lebih kurang Rp.37.745.000,” jelasnya
“Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan cara menjebol tembok belakang Toko Tani Jaya menggunakan 1 buah linggis. Kemudian masuk ke toko tersebut dan mengambil obat obatan pertanian,” sambungnya
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku. 2 box fillia 50ml, 2 box Curacroon, 1 box Curacroon 250 ml, 2 box Avidot, 2 box bentan 100ml, 2 box bentan 50ml, 1 box Ares dan 2 box Antracol 500ml. “Alat yang digunakan pelaku satu buah linggis untuk menjembol tembok, dan satu unit Mobil Carry warna putih dengan plat nomor F 8764 SW,” ungkapnya
” Pasal yang disangkakan terhadap Pelaku, Pasal 363 KUHP diancam dengan hukuman Penjara selama 7 tahun untuk Pelaku,” pungkasnya (mg3)