Menteri LH Minta Kegiatan Usaha Pemicu Bencana Dihentikan di Sukabumi

Istimewa
ANTARA/HO-KLH PENINJAUAN: Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (tengah) dalam kegiatan peninjauan dan pemasangan papan pengawasan lingkungan di di Cijeruk dan Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (22/3/2025).
0 Komentar

JAKARTA,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM- – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta penghentian kegiatan usaha yang memicu sejumlah kejadian bencana di Cijeruk dan Sukabumi, Jawa Barat setelah menemukan sejumlah pelanggaran termasuk ketiadaan dokumen lingkungan.

“Kegiatan pembangunan tanpa izin dan tanpa kajian lingkungan bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup,” ujar Menteri LH Hanif dalam pernyataan diterima di Jakarta, Minggu.

Dalam kunjungan ke dua lokasi bencana di Cijeruk dan Sukabumi pada Sabtu lalu (22/3), pihaknya melakukan verifikasi lapangan dan ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang berkontribusi terhadap bencana banjir, longsor, dan degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

Baca Juga:Stok dan Harga Bapokting masih Terkendali di SukabumiBerkas Dugaan Korupsi Sekdes Dilimpahkan ke Kejari Sukabumi, Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

Di kesempatan tersebut KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menemukan bahwa dua kegiatan usaha teridentifikasi sebagai penyebab utama kerusakan lereng dan meningkatnya debit air bercampur sedimen ke sungai, yaitu kegiatan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) yang membuka lahan seluas 40 hektare untuk ekowisata yang membangun jalan sepanjang 1,5 km tanpa dokumen lingkungan maupun izin usaha.

Terdapat pula PT Amoda (Awan Hills) yang membangun hotel kabin di area lereng curang tanpa persetujuan lingkungan. Total area bukaan lahan mencapai 1,35 hektare, dengan indikasi kuat terjadinya longsor di beberapa titik yang berdekatan dengan mata air Sungai Cibadak.

Di Sukabumi, KLH juga menemukan sejumlah pelanggaran, khususnya pada kegiatan pertambangan dan peternakan skala besar termasuk CV Java Pro Tam yang tidak beroperasi sejak 2022 tapi meninggalkan lahan bekas tambah seluas 4,74 hektare tanpa reklamasi, dan CV Duta Lima dengan temuan lapangan menunjukkan aktivitas pengolahan dilakukan tanpa dokumen dan persetujuan lingkungan.

KLH juga menemukan PT Japfa Comfeed dengan lahan peternakan ayam seluas 60 hektare dan telah membangun 32 kandang aktif. Meskipun telah mengantongi beberapa izin, perusahaan ini belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan pengelolaan limbah B3 belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, KLH menyusun sejumlah langkah termasuk penghentian sementara seluruh kegiatan usaha PT BSS dan PT Amoda, sampai semua dokumen lingkungan dan perizinan dipenuhi sesuai regulasi.

0 Komentar