UPPL Sukabumi Sebar Surat Edaran Cegah Pungli THR

Istimewa
Pemasangan spanduk larangan pungli THR di Setda Palabuhanratu
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat edaran yang mengimbau seluruh dinas, kantor kecamatan, dan pemerintah desa untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai dengan ketentuan, kepada siapapun serta dalam bentuk apapun.

Pun, dalam surat ederan itu seluruh dinas, kantor kecamatan, serta pemerintah desa untuk tidak melakukan pungutan liar THR dalam bentuk apapun yang tidak sesuai ketentuan.

Surat edaran ini ditindak lanjuti dengan pembuatan dan pemasangan spanduk di intansi, kantor kecamatan atau desa berisi larangan pengutan liar THR kepada pihak manapun.

Baca Juga:BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025LLI Berperan Membantu Tugas Dinsos Kota Sukabumi

“Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi menjelang Lebaran. Praktik pungli, termasuk pengumpulan THR yang tidak sah,”ungkap “kata Sekretaris I Satgas Saber Pungli Kabupaten Sukabumi, Tri Romadhono, Rabu (19/3/2025).

Menurutnya, UPPL Kabupaten Sukabumi meminta seluruh pihak untuk mematuhi surat edaran ini dan tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun, termasuk memberikan atau meminta THR secara tidak sah.

“Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan praktik pungli,”ucap Kepala Kesbangpol Kabupaten Sukabumi ini.

Dengan adanya surat edaran ini tegas Tri Romadhono diharapkan seluruh instansi pemerintah di Kabupaten Sukabumi dapat menjaga integritas dan transparansi, menciptakan lingkungan yang bebas dari pungutan liar, serta memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. (BS)

0 Komentar