Satlantas Tindak Pengendara Roda Dua Berknalpot Brong di Wilkum Cikakak

Istimewa
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi bersama jajaran Polsek Cikakak melaksanakan penindakan penggunaan Knalpot Brong, pada Selasa (14/04) kemarin. Kegiatan ini dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi bersama jajaran Polsek Cikakak melaksanakan penindakan penggunaan Knalpot Brong, pada Selasa (14/04) kemarin. Kegiatan ini dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat.

Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Arif Saepul Haris melalui Kanit regiden IPDA Ahmad Prio Gunawan, mengatakan penindakan dilakukan untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, dengan adanya penggunaan kenalpot brong atau kenalpot yang bukan semestinya. “Atas perintah pimpinan Pak Kapolres AKBP Dr Samian kami melaksanakan tindakan penertiban terkait aduan dari masyarakat, yang merasa terganggu dengan kenalpot brong,” ujar Ipda Prio

“Kami langsung merespon dan melakukan tindakan scara prefentif dan pre entif bersinergi dengan Polsek Cikakak,” sambungnya

Baca Juga:Bupati Sukabumi Ambil Sumpah dan Serahkan Petikan SK PNS dan CPNSPeringati HBP Ke-16 Lapas Kelas II B Sukabumi Gelar Donor Darah

Sasaran kegiatan tersebut, lanjut Prio, kendaraan roda dua yang bonceng tiga, tak dilengkapi surat surat, khususnya kenalpot brong yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami lakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan kenalpot dibawah SNI atau kenalpot brong, tak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, atau kendaraan yang tidak dilengkapi surat surat,” jelasnya

“Apabila di temui kendaraan tersebut tak lengkap maka kami lakukan tindakan penilangan, untuk kendaraan yang bisa menunjukan surat surat STNK dan SIM akan tetapi menggunakan kenalpot brong kami tindak dengan cara di ganti dengan kenalpot bawaan,” ungkapnya

Prio mengajak masyarakat agar selalu tertib dalam berkendaraan, khususnya kenalpot brong agar tidak digunakan, dirinya menegaskan, tidak ada ruang bagi pengendara yang memaksa menggunakan kenalpot dibawah SNI atau kenalpot brong. “Mari kita sama sama ciptakan keselamatan dalam berkendara, jadilah pelopor keselamatan untuk diri sendiri, jangan gunakan knalpot brong demi kenyamanan dan keamanan saat berkendara. Tetap patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan,” pungkasnya (mg3)

0 Komentar