Pemkot Sukabumi Dorong Literasi Wakaf sebagai Instrumen Pembangunan Sosial

Istimewa
LITERASI - Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki saat memimpin kegiatan Literasi Wakaf di Oproom Setda Kota Sukabumi, Pada Selasa (22/04).
0 Komentar

BALAIKOTA,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM- – Pemkot Sukabumi terus menguatkan langkah strategis dalam membangun ekonomi umat dengan menggelar kegiatan Literasi Wakaf. Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) ini dilakukan di Oproom Setda Kota Sukabumi, Pada Selasa (22/04).

Hadir dalam kegiatan ini Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki didampingi Wakil Wali Kota Bobby Maulana, bersama para akademisi, organisasi keagamaan, mahasiswa, serta pelaku usaha.

Diketahui kegiatan ini menjadi wadah penting untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai wakaf, terutama wakaf uang, sebagai instrumen pembangunan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca Juga:DP2KBP3A Kota Sukabumi dan Al-Mulk Kolaborasi Berikan Layanan KB VasektomiMuhamad Ridho Gantikan Bayu Waluya sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi

Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Entus Wahidin memberikan pemaparan mendalam terkait konsep dasar wakaf, peran para pihak seperti wakif dan nadzir, serta tata kelola wakaf yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dia menekankan bahwa wakaf bukan hanya soal tanah atau bangunan, melainkan mencakup juga wakaf uang yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat secara lebih luas. “Keberhasilan pengelolaan wakaf sangat ditentukan oleh kualitas nadzir sebagai pengelola, perlu dibekali dengan pelatihan dan sertifikasi untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas,” jelasnya

Sementara Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki menyampaikan bahwa wakaf telah menjadi program unggulan daerah, sejalan dengan kebijakan nasional yang digagas oleh BWI. “Saat ini, Pemerintah Kota tengah merancang program Dana Abadi Kota Sukabumi berbasis wakaf, dengan sub-program utama seperti Dana Pendidikan dan Dana Kesehatan yang menyasar warga miskin dan kelompok rentan.” ungkapnya.

Melalui program ini, Pemkot Sukabumi ingin memastikan bahwa potensi wakaf benar-benar dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam implementasinya, Pemkot Sukabumi turut mendorong penguatan skema wakaf uang yang lebih fleksibel dan mudah dijangkau oleh semua kalangan. Masyarakat bisa berpartisipasi sesuai kemampuan, dan bagi yang berwakaf uang dengan nominal minimal Rp1 juta akan menerima sertifikat sebagai bukti legalitas dan apresiasi.

Pengelolaan dana dilakukan melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), kemudian dikelola secara produktif dan disalurkan untuk program-program kemaslahatan. Skema ini membagi hasil pengelolaan menjadi 10% untuk operasional, maksimal 40 persen sebagai dana cadangan, dan minimal 50 persen untuk penerima manfaat.

0 Komentar