Revisi Perwal Masih Berproses di Pemprov Jawa Barat

Istimewa
Ayep Zaki Wali Kota Sukabumi
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Kota Sukabumi segera menerapkan kebijakan baru berupa Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau yang dikenal dengan Pajak PB 1 kepada para konsumen yang menikmati minuman di kedai kopi. Besaran pajak yang akan diterapkan mulai dari 5 persen dan berlaku secara bertahap dalam waktu dekat.

Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, menjelaskan kebijakan ini bukan bentuk pemalakan atau pungutan yang memberatkan masyarakat. Kebijakan ini bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan.

“PB 1 itu pajak yang dititipkan konsumen ke pedagang. Jadi, misalnya harga secangkir kopi Rp15 ribu, maka dengan PB 1 sebesar 5 persen akan ada tambahan Rp750 yang menjadi bagian dari pajak tersebut,” jelas Bobby kepada wartawan, kemarin (6/5).

Baca Juga:Pemerintah kota Sukabumi Segera Terapkan Kebijakan Pajak PB1Jumlah Jemaah Haji Bertambah jadi 264 Orang di Sukabumi

PB 1 berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. PB 1 adalah hak daerah dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan wilayah.

“Kalau dikombinasikan, misalnya konsumen juga dikenai PPN 10 persen, maka total pajak menjadi 15 persen. Tapi perlu diketahui, PPN itu masuk ke pusat, sedangkan PB 1 akan masuk ke kas daerah,” terangnya.

Penerapan PB 1 ini juga telah dikomunikasikan dengan para pemilik kedai kopi di Kota Sukabumi. Pemerintah Kota mengaku sudah melakukan sosialisasi dan mendapat dukungan dari para pelaku usaha.

“Tidak ada resistensi dari para pedagang. Sosialisasi sudah dilakukan dan mereka mendukung. Tahun ini kita mulai dengan 5 persen terlebih dahulu, nanti kita evaluasi dan bisa disesuaikan lagi,” tambah Bobby.

Nantinya, para pemilik kedai akan menyetorkan PB 1 melalui aplikasi PANTAS yang terhubung langsung dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sukabumi. Sistem ini dirancang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak.

Di sisi lain, Bobby meminta pengertian dari masyarakat agar tidak menilai kebijakan ini secara negatif. Ia memastikan bahwa pajak yang ditarik akan kembali dalam bentuk pembangunan fasilitas dan pelayanan publik di Kota Sukabumi.

“Kami paham masyarakat bertanya-tanya, uang ini digunakan untuk apa. Tapi kalau kami tidak diberi kesempatan, bagaimana bisa kami membuktikan?. Berikan kami waktu. Kami ingin membangun Kota Sukabumi lebih baik. Ini adalah salah satu sumber dayanya,” tutup Bobby. (mg5)

0 Komentar