Akmal menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral HMI sebagai organisasi mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
“HMI hadir untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah tetap berjalan dalam koridor hukum dan kepentingan rakyat. Kami juga mendorong Kemendagri untuk segera memanggil Wali Kota Sukabumi dan memberikan pembinaan kepada jajaran Pemkot agar selaras dengan visi pembangunan nasional,” pungkasnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, mengatakan Surat Keputusan Wali Kota mengenai pembentukan TPPD dan Tim Penasihat sudah ditandatangani wali kota.
Baca Juga:Wakil Bupati Sukabumi Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir PancasilaPemdes Cisitu Perbaiki Jalan Lingkungan di Kampung Gunungsari
“Ya, benar. SK itu memang ada dan sudah ditandatangani oleh Wali Kota,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa surat tersebut sudah resmi diberlakukan sejak awal Maret 2025. “Surat Keputusan itu sudah berlaku sejak Maret lalu,” tegas Yudi. (mg5)