Selain pajak daerah, optimalisasi juga tengah dilakukan pada sektor retribusi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Martha menyebut bahwa berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola retribusi saat ini tengah bekerja bersama-sama menggali potensi yang ada.
“Kita menyadari bahwa pendapatan merupakan penopang utama pembangunan. Oleh karena itu, penguatan PAD menjadi fokus utama untuk mendukung keberlanjutan program-program strategis daerah,” pungkasnya. (mg5)