Oknum Pegawai RS Bunut Diduga Terlibat Narkoba, 4 Orang Berstatus ASN

Istimewa
IST HEBOH: Sebanyak 10 orang oknum pegawai di lingkungan RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Empat orang di antaranya berstatus ASN.
0 Komentar

JL R SYAMSUDIN – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang melibatkan 10 pegawai RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi mendapat perhatian serius Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki. Ayep menegaskan, siapapun yang terlibat, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kerja kontrak (TKK), maupun pegawai outsourcing, wajib diberikan sanksi kedisiplinan sesuai aturan yang berlaku.

“Sudah menerima (laporan). Langsung aja ke Bunut. Yang jelas kita akan menegakkan kedisiplinan kepada siapapun tanpa melihat latar belakang dari mana. Pokoknya kalau tidak disiplin, ya harus sesuai aturan,” ujar Ayep dihubungi melalui pesan singkat, kemarin (19/8).

ASN adalah contoh bagi masyarakat sehingga pelanggaran sekecil apapun tidak boleh ditoleransi. Dia menegaskan akan segera mengevaluasi menyeluruh untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca Juga:SPPG Tidar Biru Siap Pasok MBGGebyar Adminduk bagi Disabilitas, Pemenuhan Hak bagi Masyarakat Rentan

“Pasti evaluasi. Semua ASN yang bekerja di Pemkot harus disiplin dan ikuti aturan. Bukan hanya kasus ini, tapi seluruh Eselon II, III, IV, bahkan termasuk saya sebagai wali kota dan wakil wali kota juga harus mengikuti aturan dan konstitusi. Jadi silakan mengkritik, tapi kita harus mulai dari kepala dulu,” ungkapnya.

Kasus ini terungkap setelah dilakukan screening narkoba secara rutin pada Juli 2025 di RSUD R Syamsudin SH. Dari hasil tes, 10 pegawai yang seluruhnya laki-laki dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Mereka terdiri dari pegawai administrasi dan perawat. Empat di antaranya adalah ASN, sementara enam lainnya merupakan tenaga kontrak dan outsourcing.

Berdasarkan informasi, bagi pegawai non-ASN yang terlibat, langkah pemecatan langsung dijatuhkan. Sedangkan untuk empat ASN yang terbukti positif narkoba, saat ini status mereka tengah dibebastugaskan sambil menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi mengenai sanksi yang akan dijatuhkan.

Langkah tegas ini diambil agar menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai pemerintah maupun tenaga kesehatan di lingkungan RSUD R Syamsudin SH. Wali Kota Ayep Zaki menegaskan, kasus ini akan dijadikan momentum untuk memperketat pengawasan disiplin di semua sektor pemerintahan Kota Sukabumi.

“Intinya, jangan ada lagi toleransi untuk pelanggaran disiplin. Ini menyangkut tanggung jawab dan pelayanan publik. Kalau pegawai pemerintah terjerat narkoba, bagaimana bisa dipercaya masyarakat?” tegas Ayep. (mg5)

0 Komentar