Ade Suryaman : Jaminan Sosial Hak Dasar Setiap Pekerja

Istimewa
JAMINAN SOSIAL : Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman saat membuka acara Upskilling dan Team Building Perisai di Pemandian Air Panas Cikundul Tirta Daya Budi Cikundul, Sabtu, (23/08).
0 Komentar

LEMBURSITU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah hak dasar setiap pekerja, serta merupakan fondasi penting dalam Pembangunan sumberdaya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Hal ini disampaikan Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman saat membuka Kegiatan Upskilling dan Team Building Penggerak Jaminan Sosial Indonesia di Pemandian Air Panas Cikundul Tirta Daya Budi Cikundul, pada Sabtu, (23/08).

Menurutnya, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat termasuk Pekerja Sektor Informal, pelaku UMKM, Petani, Nelayan dan Buruh Harian. “Keberadaan para penggerak jaminan sosial sangatlah penting, dan merupakan ujung tombak dalam menyampaikan Informasi, mengedukasi masyarakat, serta membangun kesadaran kokektif mengenai pentingnya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan pada masyarakat,”ungkap Sekda

Dia berharap melalui kegiatan tersebut menjadi ajang Peningkatan Kapasitas Individu, memperkuat Sinergi dan semangat kolaborasi antar elemen

Baca Juga:Bupati Lebih Dukung DOB Ketimbang 9 Kecamatan Gabung ke Kota SukabumiMayat Bayi Laki-laki Ditemukan Petani Mengapung di Saluran Irigasi di Cisaat

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ryan Gustaviana menambahkan bahwa Program ini dirancang untuk menjangkau pekerja yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial, terutama pekerja informal dan UMKM. “Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) bertujuan menciptakan gerakan sadar jaminan sosial agar masyarakat memahami pentingnya perlindungan ketenagakerjaan” terangnya

PERISAI sendiri merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang menggunakan sistem keagenan untuk memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Agen Perisai bertugas untuk melakukan sosialisasi, edukasi, serta memfasilitasi pendaftaran program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua. (IST)

0 Komentar