Panja DPRD Kota Sukabumi Sebut Belum Ada Juklak-Juknis Program Wakaf

Istimewa
Danny Ramdhani Anggota Panja Wakaf DPRD
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Panitia Kerja (Panja) Wakaf DPRD Kota Sukabumi menyoroti belum adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang mengatur pelaksanaan program wakaf. Termasuk pembentukan kampung wakaf di wilayah Kota Sukabumi.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran dan tumpang tindih dalam penerapan kebijakan di lapangan.

Anggota Panja Wakaf DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, menjelaskan setelah Panja dibentuk, pihaknya langsung melakukan serangkaian kegiatan dan koordinasi lintas sektor untuk menggali kondisi aktual pelaksanaan wakaf di daerah.

Baca Juga:Walikota Sukabumi Ajak Santri Kawal Peradaban BangsaPurabaya Diterjang Bencana Hidrometeorologi, Puluhan Rumah Terendam, Akses Jalan Tertimbun Tanah Longsor

“Setelah pembentukan, kami dari Panja sudah langsung bekerja. Hingga hari ini sudah ada empat kali kegiatan. Dari hasil pertemuan terakhir dengan para camat dan lurah, kami mendapatkan informasi bahwa hingga saat ini belum ada juklak maupun juknis terkait pelaksanaan wakaf di wilayah,” ujar legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kemarin (21/10).

Menurut Danny, fakta tersebut menunjukkan program kampung wakaf selama ini berjalan tanpa dasar hukum dan pedoman teknis yang jelas. Para aparatur di tingkat kelurahan dan kecamatan, kata dia, hanya bergerak berdasarkan inisiatif sosialisasi semata tanpa memiliki acuan operasional yang baku.

“Mereka baru sebatas membantu sosialisasi kepada masyarakat terkait urgensi wakaf. Saya menyayangkan, ternyata sampai sejauh ini kampung wakaf dibentuk tanpa adanya juklak, juknis, ataupun aturan yang jelas. Akibatnya, tidak ada keseragaman pelaksanaan di lapangan,” tuturnya.

Danny menilai, fenomena tersebut membuat implementasi kampung wakaf lebih menonjol pada aspek pencitraan dibanding substansi. Ia menyebut, pemerintah terkesan hanya mengejar label ‘kampung wakaf’ tanpa memastikan kesiapan administratif dan regulatif yang seharusnya menjadi pondasi utama. “Kami melihat para lurah dan camat ini seolah-olah dipaksakan melaksanakan tugas lain, bahkan sampai seperti menjadi pemungut wakaf, padahal tidak ada aturan yang mendasarinya,” tegasnya.

Panja Wakaf DPRD Kota Sukabumi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi untuk segera menyusun regulasi resmi yang dapat menjadi payung hukum bagi seluruh kegiatan wakaf di wilayah. Danny menekankan pentingnya tanggung jawab pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi jajaran di bawahnya.

0 Komentar