Dudy menekankan bahwa pihak sekolah selaku lembaga pendidikan sekaligus terlapor utama tidak boleh dikeluarkan dari daftar subjek yang disebut dalam rekomendasi resmi DPRD.
“Oknum-oknum SD Yuwati Bhakti adalah terlapor agar tidak luput sebagai subjek utama dalam surat tersebut. Karena surat itu dibutuhkan untuk tembusan ke Mabes Polri,” lanjutnya dalam unggahan tersebut.
Hingga saat ini, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Sukabumi belum memberikan pernyataan resmi atas tudingan tersebut. (mg5)
